" Babo, jangan terlalu tinggi
ngayalnya. Itu HOA bukan akad yang mengikat secara hukum. Itu semacam
MOU. Engga ada jaminan akan terjadi akuisisi." Tanya nitizen.
" Sebelum saya jawab. Saya mau tanya dulu. Kamu paham mengapa HOA itu dibuat ?
" Ya untuk pencitraan Jokowi. "
" Kamu pikir FreeportMc Moran mau jadi
PR Jokowi ? Ingat loh FreeportMCMoran itu perusahaan Publik yang
terdaftar di New York. Mereka engga boleh melakukan aksi korporat
terhadap portfolionya seperti membuat komitmen dalam HOA itu, bila tanpa
dasar hukum yang kuat. Karena aksi korporat itu akan mempengaruhi nilai
sahamnya di bursa. Paham."
" Tetapi tetap saja HOA itu tidak mengikat. "
" HOA itu benar bukan akad yang mengikat secara hukum. Tetapi HOA itu dibuat dalam rangka fundraising untuk pembelian PI punya Rio Tinto. Yang tahu resiko atas HOA itu adalah bank yang akan bertindak sebagai kreditur. Kalau mereka anggap HOA itu lemah engga mungkin mereka menyarankan ada HOA. "
" Kenapa harus ngikuti bank ?
" Karena kita beli saham Freeport itu tanpa ada uang. Kalau ada uang ngapain kita buat HOA?Ya. Langsung aja Purchase agreeement. "
" Jadi aneh aja kok HOA dianggap pengambil alihan saham."
" Bukan aneh. Yang aneh kamu karena anggap kalau beli saham itu pakai uang ditangan. Di era sekarang kalau nilai transaksi raksasa, engga lagi pakai uang ditangan tetapi lewat skema. Dan skema itu dituangkan dalam HOA untuk terjadinya legal binding semua tahapan akuisisi."
" Masih bingung bo."
" Gini ya, kamu mau ambil alih sebagian tanah yang dimiliki si A. Sementara si A punya utang dengan si B. Kamu temui bank untuk dapatkan uang beli tanah si A melaui pengambil alihan utangnya dengan si B. Bank setuju. Tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari si A. Si A mau aja menyerahkan sebagian tanah itu asalkan terbukti kamu benar udah bayar utangnya. Nah persetujuan ini dibuat dalam HOA agar bank mau memberi pinjaman. Bagi si A, tetap HOA itu tidak mengikat selagi kamu belum bayar utangnya ke si B. Paham. "
" Nah ini saya paham Bo. Apakah itu lazim ?
" Dalam financial engineering apalagi dalam skema hedge fund itu udah biasa. Bahkan semua perjanjian dibuat berdasarkan hukum trustee yang tidak patuh dengan hukum manapun didunia. Tetapi 75 % transaksi pelepasan asset bernilai triliunan dollar di dunia sekarang menggunakan hukum trustee. Engga ada masalah. Karena prinsip dunia keuangan itu bukan soal hukum hitam putih tetapi soal moral. Business yang benar itu adalah moral itu sendiri. "
" terimakasih bo."
" Tetapi tetap saja HOA itu tidak mengikat. "
" HOA itu benar bukan akad yang mengikat secara hukum. Tetapi HOA itu dibuat dalam rangka fundraising untuk pembelian PI punya Rio Tinto. Yang tahu resiko atas HOA itu adalah bank yang akan bertindak sebagai kreditur. Kalau mereka anggap HOA itu lemah engga mungkin mereka menyarankan ada HOA. "
" Kenapa harus ngikuti bank ?
" Karena kita beli saham Freeport itu tanpa ada uang. Kalau ada uang ngapain kita buat HOA?Ya. Langsung aja Purchase agreeement. "
" Jadi aneh aja kok HOA dianggap pengambil alihan saham."
" Bukan aneh. Yang aneh kamu karena anggap kalau beli saham itu pakai uang ditangan. Di era sekarang kalau nilai transaksi raksasa, engga lagi pakai uang ditangan tetapi lewat skema. Dan skema itu dituangkan dalam HOA untuk terjadinya legal binding semua tahapan akuisisi."
" Masih bingung bo."
" Gini ya, kamu mau ambil alih sebagian tanah yang dimiliki si A. Sementara si A punya utang dengan si B. Kamu temui bank untuk dapatkan uang beli tanah si A melaui pengambil alihan utangnya dengan si B. Bank setuju. Tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari si A. Si A mau aja menyerahkan sebagian tanah itu asalkan terbukti kamu benar udah bayar utangnya. Nah persetujuan ini dibuat dalam HOA agar bank mau memberi pinjaman. Bagi si A, tetap HOA itu tidak mengikat selagi kamu belum bayar utangnya ke si B. Paham. "
" Nah ini saya paham Bo. Apakah itu lazim ?
" Dalam financial engineering apalagi dalam skema hedge fund itu udah biasa. Bahkan semua perjanjian dibuat berdasarkan hukum trustee yang tidak patuh dengan hukum manapun didunia. Tetapi 75 % transaksi pelepasan asset bernilai triliunan dollar di dunia sekarang menggunakan hukum trustee. Engga ada masalah. Karena prinsip dunia keuangan itu bukan soal hukum hitam putih tetapi soal moral. Business yang benar itu adalah moral itu sendiri. "
" terimakasih bo."
***
Bung FH, untuk anda ketahui bahwa mengapa proses akuisisi saham Freeport begitu rumit. Padahal masalahnya sederhana. Karena kita sudah punya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dimana tidak ada lagi Kontrak Karya sebagai payung hukum operasi penambangan di Indonesia. Untuk anda ketahui bahwa dalam UU Minerba, hak otonomi daerah di hormati dan mendapatkan lebih banyak terhadap SDA yang ada. Sementara KK tidak menghormati hak otonomi daerah. Sangat sentralistik. Namun entah mengapa 2 bulan sebelum masa berakhir jabatan SBY, MOU antara pemerintah indonesia dan Freeport di tandangani. Dalam MOU ini walau mengacu terhadap UU Minerba namun tidak menghapus mengenai keberadaan KK itu sendiri. Artinya memang MOU itu di design dengan niat untuk menghilangkan prinsip otonomi daerah atas adanya UU Minerba itu.
Atas dasar MOU itulah akhirnya
Freeport tidak menghormati keberadaan UU Minerba. Kalau Jokowi tolak MOU
itu maka Freeport siap bertarung di Arbitrase International.
Kemungkinan menang besar. Nah kalau dipatuhi MOU itu maka Jokowi
melanggar UU Minerba itu sendiri. Kan dilema. Ini jebakan batmen. Lantas
bagaimana Jokowi bersikap? ya patuh kepada UU yang ada. Kecuali kalau
UU diubah. Ada wacana untuk mengubah UU MInerba itu. Tetapi gagal
dilaksanakan. Jadi Jokowi tetap melaju dengan aturan yang ada yaitu UU
Nomor 4 Tahun 2009. Lebih dua tahun proses tarik ulur itu terjadi dengan
menguras emosi, pikiran dan tenaga. Team Jokowi tetap tabah mengikuti
perintah Jokowi agar patuh kepada UU.
Bulan agustus 2017 , Freeport setuju
patuh pada UU No. 4/2009 tentang minerba. Kita menang selangkah. Juga
setuju divestasi 51% , bersedia bangun smelter. TETAPI Freeport minta
perpanjangan sampai 2041 sebelum divestasi dilaksanakan. DAN tidak
setuju dengan kebijakan pajak untuk PAD Papua. Pemerintah keberatan.
Karena UU mengatakan 10 tahun harus sudah divestasi 51%. Kalau sudah 51
persen bukan masalah kalau diperpanjang sampai 2041. Kembali negosiasi
berlangsung alot dan masing masing punya dasar hukum untuk bertahan
dengan sikapnya. Freeport tetap dengan MOU yang ada sementara Jokowi
patokannya UU. Semua team Jokowi bekerja dengan arahan yang jelas sesuai
dengan PP No.1 /2017.
Karena masing masing bersikukuh dengan
posisinya maka team pemerintah berusaha menggunakan segala macam cara
agar dapat menguasai saham mayoritas FI dengan harga murah. Dalam dunia
bisnis cara ini biasa. Cara yang ditempuh adalah mendekati strategic
partners Freeport, yaitu RIO TINTO. Cara ini murni pertimbangan bisnis
dan dilakukan dengan taktik bisnis. Tetapi menghadapi Rio TInto tidaklah
mudah, Karena Rio adalah raksasa tambang dan punya akses financial
resource tidak terbatas. Posisi Rio adalah pemilik Participation
interest di Freeport. Artinya RIo itu bandarnya Freeport. Pemerintah
menugaskan PT. Inalum untuk mengambil alih PI dari Rio. PT. Inalum
memanfaatkan jasa konsultant Morgan Stanley dan Deutsche bank untuk deal
dengan Rio Tinto. Tentu sebelum negosiasi dilaksanakan, Rio ingin
kepastian apakah Inalum ada uang untuk mengambil alih PI itu? Masalahnya
Inalum tidak punya cukup uang untuk beli. Diharapkan dari APBN? DPR
tidak menyetujui PMN untuk pengambil alihan PI ini. Kalaupun berhutang,
DPR tidak setuju asset Inalum digadaikan. Bingungkan?
Bang FH, anda perhatikan sekelas
Inalum saja diragukan reputasinya oleh Rio Tinto apalagi kalau
melibatkan Swasta nasional. Emang ada swasta nasional punya uang
nganggur sebesar Rp. 50 triliun? Inalum butuh dana 3,85 miliar dolar AS
untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan 100
persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Yang semuanya bernilai 51%
saham Freeport Indonesia. Jadi tolong jangan prasangka buruk kalau
swasta nasional ada dalam struktur pemegam saham Freeport dari divestasi
itu. Jadi apa yang dilakukan oleh team Jokowi mensiasati pendanaan
pengambil alihan ini ?
Skema yang digunakan adalah LBO. Namun
LBO ini harus didukung oleh exit strategi yang kuat dan exciting. Tanpa
itu tidak ada bank yang mau biayai. Apalagi yang mengajukan pinjaman
adalah perusahaan baru sebagai Special propose vehicle saja. Atau
perusahaan kertas. Jadi transaksi pendanaannya sangat rumit. Perusahaan
baru ini pemegang sahamnya adalah BUMN ( inalum ) dan BUMD. Resiko atas
utang bank ditanggung oleh perusahaan baru ini dan tidak melibatkan BUMN
sebagai holding. Nah perusahaan inilah yang nanti akan bertidak sebagai
pemegang saham di FI bersama Freeport Mc Moran.
Kembali pertanyaannya adalah mengapa
bank mau biayai proyek pengambil alihan ini? lagi lagi saya katakan ini
adalah transaksi LBO bagian dari bisnis hedge fund. Yang dinilai itu
bukan nilai sekarang tetapi masa depan. Pihak konsultant international
berdasarkan data riset yang non disclosure berhasil mesimulasikan
forcesting future value dari nilai saham itu. Bila harga PI sebesar USD
3,85 miliar maka Value asset itu dalam jangka panjang akan menjadi 90
miliar dolar. Apalagi setelah di perpanjang IUPK maka reserved tambang
akan masuk dalam neraca. Ini akan mendongkrak saham naik lebih dari 20
kali lipat. Peningkatan value saham itu otomatis akan mendongkrak nilai
saham dari PT. Inalum sebagai pemegang portfolio saham Freeport
Indonesia melalui SPC. Karena Inalum tidak berhutang maka rasio neraca
nya sangat longgar untuk melakukan exit dalam rangka refinancing untuk
bayar utang SPC. Tentu trend nya akan ketahuan setelah divestasi
terjadi.
Atas dasar tersebut maka pihak bank
bersedia memberikan komitmen kepada Inalum untuk membiayai “ skema”
akuisisi saham Freeport indonesia melalui PI dari Rio Tinto. Dan setelah
ada komiment dari bank, maka Rio Tinto mau maju ketahap berikutnya
yaitu proses akusisi dan take over PI. Itulah sebabnya perlu adanya HEAD
OF AGREEMENT ( HOA) ditanda tangani oleh semua pihak agar ada kepastian
jadwal akuisisi paling lambat akhir tahun 2018 sudah selesai dan teknis
skema pembiayaan dapat terlaksana. Dalam HOA itu ada standar yang harus
dipatuhi semua pihak agar skema pembiayaan dapat terlaksana. Apa itu ?
mengenai divestasi 51 persen saham, pembangunan smelter, peralihan
Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
(IUPK OP), dan perpanjangan masa operasi Freeport selama 2x10 tahun,
atau sampai 2041, sesuai ketentuan undang-undang.
Bang FH. Semua tahapan mendapatkan 51%
saham FI itu dilakukan dengan kesadaran bahwa kita tidak mungkin perang
dengan AS namun kita juga tidak mau kehilangan kehormatan dan value
atas SDA kita. Kita hanya menuntut keadilan yang diamanahkan oleh UU
Minerba dan itu yang buat adalah wakil kita di DPR termasuk anda. Lantas
mengapa anda mencurigai kinerja team Jokowi? Semua tahapan itu
dilakukan sangat terbuka dihadapan DPR dalam setiap rapat kerja dengan
menteri terkait, Tidak ada rahasia. Apalagi dasar negosiasi itu sesuai
dengan PP No 1/2017 yang merupakan misi presiden dalam melaksanakan
amanah UU. Semua team bekerja atas dasar itu. Tidak ada pihak lain yang
terlibat kecuali abdi negara yang bekerja siang malam untuk negeri yang
mereka cintai.
Ditengah keterbatasan APBN dan
hegemoni AS yang begitu besar, kita bisa melewati gelombang panas untuk
merebut kembali apa yang menjadi hak kita, hak rakyat Indonesia , hak
rakyat papua. Kok begitu aja engga paham? kalau tak pandai berterima
kasih, janganlah membenci apalagi menebar opini dengan framing dugaan
ada “pihak tertentu” dalam struktur pemegam saham freeport atau ada
pihak yang dintungkan. Yang dintungkan adalah rakyat indonesia. Apa
engga boleh ? Apakah seperti sebelumnya divestasi saham jadi bancakan?
padahal tahun 2011 seharusnya sudah 51% kita punya. dan waktu itu partai
anda adalah koalisi pemerintah SBY. Lantas siapa sih yang anda bela
sebenarnya ?
- Erizeli Bandaro -
modelkebaya.net
BalasHapusmodel kebaya
model kebaya modern